Makna Ruang Pangrampak dalam Arsitektur Toraja

  • Lexsi Yosua Masseleng Departemen Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Hasanuddin
  • Muh. Mochsen Sir Departemen Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Hasanuddin
  • Victor Sampebulu Departemen Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Hasanuddin
Keywords: Makna Arsitektur, Pangrampak, Tongkonan, Toraja

Abstract

Pangrampak sebagai simbol berupa ruang tentu memiliki suatu makna dalam aristektur toraja. Makna merupakan alat untuk memahami dan mengartikan lambang atau simbol, dimana makna dapat terungkap secara verbal melalui bahasa dan non-verbal melalui benda atau tanda. Makna adalah salah satu unsur yang terdapat dalam Arsitektur Nusantara yang berisi pesan dari sebuah hasil karya arsitektur. Penelitian tentang makna dapat dipelajari berdasarkan dari pengalaman dan pemahaman seseorang tentang ruang dan tempat. Tujuan penelitian ini untuk memperoleh makna Pangrampak sebagai bagian dari Arsitektur Toraja melalui peran dan fungsinya dalam kehidupan keseharian, maupun dalam adat-istiadat Masyarakat Toraja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan pendekatan fenomenologi, dimulai dengan pengambilan data awal dilanjutkan dengan observasi lapangan serta konfirmasi data dengan kenyataan di lapangan, kemudian mereduksi data, menyajikan data, dan mengambil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan Pangrampak memiliki dua makna. Makna Pangrampak dalam Keseharian (Informal) Pangrampak merupakan ruang komunal tempat interaksi sosial rumpun keluarga dengan masyarakat luas yang berfungsi sebagai tempat melaksanakan berbagai kegiatan pengembangan kehidupan masyarakat. Makna Pangrampak dalam adat-istiadat (Formal) yaitu merupakan ruang sakral yang menjadi tempat pelaksanaan berbagai prosesi dalam suatu ritual upacara adat.

Published
2019-05-31
How to Cite
Masseleng, L., Sir, M., & Sampebulu, V. (2019, May 31). Makna Ruang Pangrampak dalam Arsitektur Toraja. Jurnal Penelitian Enjiniring, 23(1), 7-17. https://doi.org/https://doi.org/10.25042/jpe.052019.02
Section
Articles